DIKSI.CO, SAMARINDA - Para pelaku peredaran sabu seberat 13,5 kilogram yang dilakukan Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin (45) kini telah mendapatkan ganjarannya.
Dua sekawan yang diamankan jajaran Satrekoba Polresta Samarinda pada Senin (17/5/2021) kemarin ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman mati akibat perbuatannya.
"Kami jerat dengan UU narkotika dengan ancaman mulai dari 10 tahun kurungan badan sampai hukuman mati," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (20/5/2021) siang tadi.
Kendati hanya berperan sebagai kurir, namun jumlah barang bukti sabu-sabu yang mencapai belasan kilogram inilah jadi alasan besarnya ancam hukum kedua tersangka.
"Pengakuan pelaku mereka ini pemain baru. Kami juga tidak menemukan adanya catatan kriminal keduanya," tambah polisi nomor satu di Kota Tepian ini.
Ditelaah lebih jauh, dari hasil ungkapan belasan kilogram sabu tersebut jika di rupiahkan mencapai nilai fantastis. Yakni berkisar hingga Rp20 miliar.
Peredaran sabu dengan jumlah besar ini tentu menjadi antensi serius aparat kepolisian guna mengungkap jaringannya. Meski hingga saat ini Arif mengatakan jajaran masih terus melakukan pendalaman kasus.
"Kami masih dalami semuanya. Karena pelaku ini kami amankan saat hendak mengambil barang tersebut. Yang jelas barang ini diedarkannya di Samarinda," imbuhnya.
Pendalaman pun juga dilakukan terhadap jaringan narkotika lainnya yang lebih dulu diungkap, semisal di Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan BNN Kaltim.
"Kalau keterkaitan jaringan ini pastinya juga masih kami dalami," tutup Arif.
Diwartakan sebelumnya, sejak Kalimantan Timur (Kaltim) didapuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru, pasalnya para bandar narkotika juga berlaku demikian.
Hal terlihat dari hasil ungkapan aparat berwajib beberapa waktu terakhir. Mula-mula, 14 April silam Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,6 kilogram. Kemudian, BNN Kaltim pada 17 April kembali mengamankan para pengedar di Jalan Poros Sangatta - Bengalon (Kutai Timur) dengan barang bukti 5,2 kilogram.
Dan yang terbesar, yakni ungkapan oleh Polda Kaltim di Balikpapan yang berhasil mengagalkan peredaran 25 kilogram sabu pada 8 Mei lalu. Teranyar, Polresta Samarinda pun tak mau ketinggalan dan berhasil mengamankan 13,5 kilogram sabu-sabu.
Dari penyidikan sementara yang didapat petugas, kata Arif, kristal putih itu berasal dari Tawau, Malaysia. Dari ungkapan itu, polisi mengamankan dua pelaku.
Pengunkapan pun bermula tatkala petugas berpakaian sipil lebih dulu mengamankan Raden tepat pada pukul 16.00 Wita di hari kejadian. Saat itu Raden terpantau mengendarai motor Honda Genio bernopol KT 3481 FC dan mengambil sesuatu di bawah pohon, Jalan Tekukur II, Kecamatan Sungai Pinang.
Polisi pun bergegas membuntuti laju kendaraan Raden. Walhasil, ketika Raden berada di ruas Jalan Letjend S Parman berhasil dihentikan petugas dan digeledah. Namun polisi belum menemukan sabu incaran.
Pasalnya, Raden telah menyuruh Burhanuddin melalui pesan singkat membawa satu sepeda motor yang terparkir di seputaran Hotel Midtown Samarinda. Dari motor Honda Vario KT 5439 IW inilah petugas mendapatkan barang bukti sabu dari dalam jok yang dikemas dalam plastik besar warna biru dengan berat 2,8 kilogram.
Setelah itu polisi langsung melakukan pengembangan menuju kediaman Burhanuddin di Jalan Pemuda I, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang dan kembali didapati sabu-sabu dengan berat lebih dari 10 kilogram.
Tepatnya, sabu dengan berat lebih 10 kilogram itu didapatkan petugas dari balik sebuah lemari plastik di kediaman Burhanuddin. (tim redaksi Diksi)