DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan terus mengalami penurunan.
Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengungkapkan Kota Balikpapan telah mencapai status PPKM Level 1.
Hal ini berdasarkan surat resmi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Alhamdulillah Kota Balikpapan Level 1," kata Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang; dan
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Samarinda.
Andi Sri Juliarty berharap agar penilain berikutnya Kota Balikpapan mampu untuk dapat bertahan di status PPKM Level 1,dan tidak ada penambahan kasus Covid-19 lagi.
"Semoga penilaian level berikut nya juga aman tanggal 17 Januari 2022," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ini mengimbau agar masyarakat Kota Balikpapan agar tidak lalai, mengingat Covid-19 masih menjadi pandemi.
"Tetapi kemarin ada 2 kasus positif,
Itu bisa membuat turun lagi," ujarnya. (Tim redaksi Diksi)