Sabtu, 23 November 2024

Komisi III DPRD Samarinda Bahas Penyebab Banjir di Bukit Pinang, Pihak Pengembang Enggan Beri Komentar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 20 Januari 2021 12:5

Suasana RDP Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama pihak pengembang dan beberapa OPD terkait, Rabu (20/1/2021)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda tindaklanjuti hasil sidak lapangan terkait penyebab banjir di kawasan pergudangan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.

Sebelumnya saat sidak lapangan pada Jum'at (15/1/2020) siang, Komisi III DPRD Kota Samarinda temukan beberapa fakta lapangan diantaranya adanya pengurukan danau alam yang merupakan tempat serapan air dan pendirian bangunan pergudangan yang tidak memiliki penampungan air sesuai standar.

Sebab itu, Komisi III memanggil pihak-pihak terkait yakni pihak pengembang dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP)

Namun dari hasil pertemuan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya mengatakan, belum ada kesimpulan terkait penjelasan pihak pengembang maupun OPD yang hadir.

"Ternyata banyak sekali poin-poin penjelasan yang harus dikembangkan. Misalkan mereka disitu mengakui adanya kelemahan pengawasan dan pembinaan dari OPD terkait," ungkapnya saat diwawancara awak media usai RDP, Rabu (20/1/2021).

Agar tidak keliru mengeluarkan rekomendasi, maka Komisi III sepakat untuk mendalami lagi profil perusahaan.

"Biar rekomendasi nanti tepat sasarannya. Kami gak mau grasak-grusuk asal menutup atau melakukan penyegelan," jelasnya.

Meski begitu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, jika saat ini anggota komisi III DPRD Samarinda telah meminta penyegelan lahan karena diduga ada syarat analisis dampak lingkungan (Amdal) yang tidak memenuhi syarat.

"Kalau teman-teman tadi sudah minta disegel karena pihak pengembang dinilai harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi," bebernya.

Selain itu berdasarkan hasil rapat itu juga ditemukan nama lain terkait kepemilikan lahan yang menjadi sumber permasalahan banjir.

"Tadi ada nama-nama yang disebutkan, itu akan kita dalami lagi. Kalau ternyata nama-nama itu bagian dari pihak mereka (pengusaha) juga, maka dapat diputuskan mereka pemilik gudang harus bertanggungjawab," tegasnya.

Sementara itu, pihak pengembang Edy Darmawan saat ingin diwawancara enggan memberi komentar. Ia bergegas pergi meninggalkan gedung wakil rakyat Kota Samarinda. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews