"Biar rekomendasi nanti tepat sasarannya. Kami gak mau grasak-grusuk asal menutup atau melakukan penyegelan," jelasnya.
Meski begitu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, jika saat ini anggota komisi III DPRD Samarinda telah meminta penyegelan lahan karena diduga ada syarat analisis dampak lingkungan (Amdal) yang tidak memenuhi syarat.
"Kalau teman-teman tadi sudah minta disegel karena pihak pengembang dinilai harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi," bebernya.
Selain itu berdasarkan hasil rapat itu juga ditemukan nama lain terkait kepemilikan lahan yang menjadi sumber permasalahan banjir.
"Tadi ada nama-nama yang disebutkan, itu akan kita dalami lagi. Kalau ternyata nama-nama itu bagian dari pihak mereka (pengusaha) juga, maka dapat diputuskan mereka pemilik gudang harus bertanggungjawab," tegasnya.
Sementara itu, pihak pengembang Edy Darmawan saat ingin diwawancara enggan memberi komentar. Ia bergegas pergi meninggalkan gedung wakil rakyat Kota Samarinda. (tim redaksi Diksi)