Ia menjelaskan, Dinas Pertanahan Kota Samarinda juga harus tegas memberikan rekomendasi kepada Pemkot. Supaya secepatnya melakukan sertifikasi terhadap aset di 69 titik tersebut.
"Kalau itu tidak dilakukan yah tidak bisa. Jadi seluruh laporan dari kelurahan yang belum mempunyai akan dilaporkan ke dinas terkait untuk membuat dokumennya," sebut Joha melalui telpon seluler, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, Joha turut perihatin, karena aset di sana yang berupa tanah sebenarnya mampu memberikan penambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola dengan benar.
Contohnya seperti aset tanah, melalui hal tersebut bisa dimasukkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda). Suapaya dikelola dengan baik, sehingga PAD dari aset pemkot mampu terserap secara optimal.
"Kan selama ini banyak tuh tanah pemkot yang digunakan oleh masyarakat, tapi tidak ada penghasilannya, makanya itu hal inilah yang mau kita dorong," tandasnya. (advertorial)