DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, telah menyerahkan sebagaian kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada daerah.
Kebijakan itu mulai berproses sejak April 2022 kemarin.
Meski peralihan sebagian kewenangan IUP ke daerah tengah berproses, Chritianus Benny, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, kewenangan yang akan diserahkan ke Bumi Mulawarman tidak mencakup IUP pertambangan batu bara.
“Izin yang didelegasikan ke daerah itu di antaranya meliputi izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan," kata Benny, Jumat (15/7/2022).
Tindak lanjut Perpres 55/2022, Kementerian ESDM, menerbitkan Surat Edaran (SE): 1.E/HK.03/MEM.B/2022 untuk dijadikan pedoman pelaksanaan Perpres.
Dalam edaran itu dijelaskan penyerahan kewenangan IUP akan diserahkan kepada pemerintah provinsi paling Agustus 2022 mendatang.
“Kami menunggu proses penyerahan dokumen dari pusat. Baru sekitar 2 dokumen yang kami terima,” paparnya.
Meski begitu, Benny mengaku belum mengetahui berapa total dokumen IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, yang akan diserahkan ke Pemprov Kaltim.
Pihak ESDM Kaltim saat ini juga tengah berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait sistem perizinan yang bakal diterapkan.
Selain itu pihaknya juga mesti menyiapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan baru menyesuaikan regulasi baru.
“Regulasi yang lama, akan direvisi sesuai dengan aturan yang ada saat ini. Untuk kedepan persiapannya juga mempertimbangkan arahan dari pusat,” tugasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)