Minggu, 24 November 2024

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan: Raperda Transportasi Tunggu Pengesahan Provinsi Kalimantan Timur

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 17 November 2021 11:37

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi masih dilanjutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. 

Raperda tersebut termasuk di dalamnya aturan kewajiban pemilik kendaraan khusus roda empat untuk menyediakan sarana parkir atau garasi.

"Raperda inisiatif Pemkot seperti Penyelenggaraan Transportasi masih berporses," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan  Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung

DPRD Balikpapan menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi ini dapat rampung pada tahun 2021.

Saat ini proses Raperda Transportasi masih menunggu pengesahan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

"Kita optimis sebenarnya tahun ini selesai pembicaraan tingkat pertama. Tetapi pengesahan akhirnya harus menunggu provinsi," katanya. 

Menurutnya memang, rencana penerapan perda menimbulkan pro dan kontra dari  masyarakat.

Khusus bagi warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan, namun belum memiliki lokasi parkir atau garasi.

"Makanya memang ada beberapa pertimbangan diantaranya ketika Perda ini diterapkan," ujarnya. 

Pemerintah Kota juga diminta untuk memberikan solusi kepada warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan namun belum memiliki lahan parkir atau garasi, seperti menyediakan kantong parkir.

Dengan ini, pihaknya masih berdiskusi dengan Pemerintah Kota harus diberlakukan secara bertahap di beberapa wilayah yang memungkinkan adanya lahan untuk tempat parkir. 

"Secara bertahap, apakah akan diberlakukan secara keseluruhan atau hanya diberlakukan di beberapa titik," ujarnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews