Menurutnya memang, rencana penerapan perda menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.
Khusus bagi warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan, namun belum memiliki lokasi parkir atau garasi.
"Makanya memang ada beberapa pertimbangan diantaranya ketika Perda ini diterapkan," ujarnya.
Pemerintah Kota juga diminta untuk memberikan solusi kepada warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan namun belum memiliki lahan parkir atau garasi, seperti menyediakan kantong parkir.
Dengan ini, pihaknya masih berdiskusi dengan Pemerintah Kota harus diberlakukan secara bertahap di beberapa wilayah yang memungkinkan adanya lahan untuk tempat parkir.
"Secara bertahap, apakah akan diberlakukan secara keseluruhan atau hanya diberlakukan di beberapa titik," ujarnya. (advertorial)