DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi masih dilanjutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Raperda tersebut termasuk di dalamnya aturan kewajiban pemilik kendaraan khusus roda empat untuk menyediakan sarana parkir atau garasi.
"Raperda inisiatif Pemkot seperti Penyelenggaraan Transportasi masih berporses," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung.
DPRD Balikpapan menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi ini dapat rampung pada tahun 2021.
Saat ini proses Raperda Transportasi masih menunggu pengesahan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kita optimis sebenarnya tahun ini selesai pembicaraan tingkat pertama. Tetapi pengesahan akhirnya harus menunggu provinsi," katanya.