Minggu, 24 November 2024

Kendarai Motor Curian, Pria 21 tahun di Samarinda Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 9 Juni 2020 6:45

Eko Prasetyo Hadi/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Nasib sial dialami Eko Prasetyo Hadi ketika melintas di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (30/5) lalu, sekira pukul 03.00 Wita. 

Kendarai motor Honda Beat, merah bernopol KT 6594 W yang menghantarkan langkah pemuda 21 tahun ini ke dalam hotel prodeo. 

Usut punya usut, Eko rupanya diciduk polisi karena kedapatan mengemudi motor curian milik Randy Wahyudi (29) yang dikabarkan menghilang hampir dua pekan silam. 

Informasi diterima, motor korban kala itu diparkir di depan kediamannya dengan kondisi stang terkunci. Ketika pagi hendak bekerja, ia terkejut lantaran motornya hilang di tempat parkiran rumahnya. 

Sebelum memberikan laporan kepada polisi, di hari pertama itu, korban sempat berupaya melakukan pencarian sendiri namun upayanya tak membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan awal. 

Barulah pada Minggu (7/6) polisi menemukan titik cerah penyelidikannya, dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Jalan Damanhuri, Gang Sabar, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

"Saat itu kami amankan kondisi motornya sudah dalam keadaan terlepas di kap-kapnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Selasa (9/6/2020).

Motor curian/ IST

Meski motor yang ditunggangi pelaku dalam keadaan tak utuh, namun mata petugas kala itu tak bisa dibohongi. Dan dilakukan pemeriksaan yang mendapatkan hasil yang identik. 

"Ternyata benar, motor tersebut milik korban yang hilang dan langsung kami amankan ke kantor," sambungnya.

Lanjut Fahrudi, dari pengakuan pelaku, motor tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial RS.

"Jadi, dia hanya dititipkan saja, gak tahu dibeli atau tidak, yang jelas motor sama dia, entah dia betugas menjual atau tidak, saat ini masih kami lakukan pendalaman kasusnya," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews