Sabtu, 23 November 2024

Kendarai Mobil Seorang Diri, Wanita 49 Tahun di Samarinda Jadi Korban Pencurian Bermodus Bocor Ban

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 25 Juni 2020 9:53

Pencurian bermodus pecah ban mobil terjadi di Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian bermodus bocor ban kembali terjadi di ruas jalan Kota Tepian.

Kejadian ini bahkan menyebabkan korban mengalami rugi hingga Rp60 juta.

Informasi diterima, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 13.00 Wita di bilangan Ahmad Dahlan, Kecamatan Samarinda Kota. 

Kala itu pencuri berhasil menggasak uang tunai Rp5 juta, handphone dan sejumlah perhiasan yang berada di dalam mobil Xpander hitam KT 1152 WF yang dikemudikan korban bernama Nurul Hikmah Arsita (49).

Awal mula kejadian saat Nurul Hikmah berada di bilangan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu menyambangi sebuah ATM untuk melakukan transfer uang. 

Usai mentransfer uang kepada keluarganya, korban kemudian berencana untuk mengirimkan paket disebuah kantor jasa ekspedisi pengiriman barang di Jalan Arif Rahman Hakim.

Namun saat di pertengahan perjalanan tiba-tiba ban mobil yang dikendarainya kempis.

Korban lalu berhenti di tepi Jalan Ahmad Dahlan tepatnya di dekat MTS Norma Islam.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews