DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkembangan laporan penyidikan setelah dipolisikannya Hasanuddin Masud besrta istri, Nurfaidah sampai saat ini masih dinanti kubu Irma Suryani sebagai pelapor. Meski laporan dugaan piutang Rp2,7 miliar tersebut dipastikan naik ke tahap penyidikan Korps Bhayangkara, namun langkah kongkrit penyelesaian tentu sangat dinanti.
Disampaikan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani jika pada Senin (16/8/2021) besok hari, mereka merencanakan bertandang ke markas kepolisian Kota Tepian di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Memang sudah ada rencana kita Senin besok, itu mau ke Satreskrim Polresta Samarinda untuk bertanya progresnya seperti apa. Sekalian besok itu juga mau mempertanyakan soal alat bukti cek itu kan belum disita (diambil) dari kami. Jadi mau tanya juga, kapan alat bukti ini mau disita dari kami," beber Jumintar, Minggu (15/8/2021) sore tadi.
Seperti yang diketahui, dalam tahap penyidikan aparat negara normalnya diberi batas waktu untuk membuat sebuah kesimpulan. Paling lama, biasanya petugas penyidik diberikan waktu hingga 120 hari untuk mengambil sebuah kesimpulan. Apakah nantinya akan ada penetapan tersangka atau berkas perkara akan dihentikan.
Merespon hal ini, Jumintar mengaku memang ada sedikit kekhawatirannya. Namun demikian, ia masih tetap coba mempercayai proses hukum yang terus berjalan.
Kekhwatiran bakal di SP3kan kalau proses penyidikan berjalan lama.
"Saat ini memang sudah naik ke tahap penyidikan dan proses itu diberikan waktu 120 hari. Itu paling lambat dan biasanya untuk kasus yang sangat sulit. Tapi untuk kasus ini kan bukan perkara yang sulit. Jadi menurut kami seharusnya gak sepanjang itu lah. Kalau ditanya ada kekhawatiran ya, iya. Tapi kami kembali serahkan ke kepolisian. Apabila sampai terjadi (keterlambatan penanganan) kan ada upaya lain yang bisa kami kejar," imbuhnya.