"Sementara ini korban belum diapa-apain, belum disetubuhi. Hanya foto-foto saja dan untuk koleksi pribadi aja," lanjutnya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengambil foto dan video korban, lalu diamankan juga satu unit laptop merek Toshiba yang digunakan untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban tersebut.
Saat ditanyai beberapa pertanyaan dari awak media, RS tidak mau berbicara satu kata pun dan hanya tertunduk diam.
Pelaku dijatuhkan hukuman dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)