Pelaku pun menjanjikan akan dibayar sebesar Rp 400 ribu untuk satu kali foto, namun dari perjanjian tersebut, korban hanya menerima uang muka sebesar Rp 100 ribu dari pelaku.
"Ya intinya yang membuat korban ini terbujuk rayu karena pelaku mengatakan dari sebuah agensi model. Korban sudah kerja sama pelaku sejak Juni kemarin," ujarnya.
Uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung dilunasi oleh pelaku, maka korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mencari tahu lebih dalam korban yang terlibat dalam pemotretan tersebut.
"Untuk sekarang baru satu korban. Pengakuan pelaku juga memang hanya korban itu saja. Tapi ini masih kami kembangkan," katanya.
Pelaku yang merupakan karyawan swasta di salah satu mal di Balikpapan ini mengaku kepada pihak kepolisian bahwa perbuatannya tersebut hanya untuk kepuasan pribadi dan tidak untuk disebarluaskan.
"Keterangan dari pelaku bahwa foto dan video ini adalah untuk konsumsi pribadi, tidak disebar-sebarkan. Namun jelas pelaku sudah membuat, memproduksi muatan pelanggar kesusilaan," ungkap Agus.