Sabtu, 23 November 2024

Jambret Kembali Beraksi, 2 Orang Diamankan Polsek Balikpapan Utara

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 11 Mei 2021 10:22

Pelaku saat diamankan Polsek Balikpapan Utara saat konferensi pers/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan

Hal ini disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, pada konferensi pers Selasa (11/05/2021). 

Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Mei 2021 pukul 22.15 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Babussalam RT 51 Nomor 39 Kelurahan Batu Ampar. 

Dari penangkapan ini Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan IN (28) yang bekerja sebagai juru parkir, dan MRP (27) seorang residivis yang tidak mempunyai pekerjaan. 

"Korbannya penjambretan ini anak dibawah umur atas nama Muhammad Pasha umurnya baru 9 tahun," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang. 

Kronologi kejadian berawal dari MRE membonceng IN dengan cara mengambil 1 buah sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 5440 ZT yang diparkir di depan rumah.

"Kedua tersangka melihat seorang anak laki-laki umur 9 tahun seorang diri sedang bermain handphone di depan rumah, tersangka IN pun turun dari motor lalu merampas handphone korban," ungkapnya. 

Setelah merampas handphone korban, IN pun langsung melompat ke motor tersebut dan segera berlari. 

Barang bukti yang berhasil, disita berupa 1 unit handphone Vivo Y1, 1 buah topi yang digunakan tersangka, 1 pasang baju, dan celana milik tersangka, 1 unit sepeda motor Scoopy KT 6779KE.

Kapolsek Balikpapan Utara pun mengimbau kepada orang tua agar dapat memperhatikan anaknya yang sedang bermain HP agar tidak terjadi hal seperti ini lagi. 

Ia pun juga meminta agar setiap gang masuk ada CCTV untuk mempermudah pihak kepolisian jika ada tindak kejahatan seperti ini lagi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat hukuman Pasal 365 Ayat 2 ke 1 E dan 2 E, dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews