"Sebelum berkekuatan hukum tetap, proses terkait kepengurusan dan posisi belum ada dilakukan proses evaluasi," ungkap Salehuddin, Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim.
"Karena jika tersangkut hukum pastinya harus jelas statusnya seperti apa. Baru ada respon dari kepengurusan," sambungnya.
Dirinya memilih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, serta semua pihak saat ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Selesaikan saja secara hukum, kalau pengadilan sudah menetapkan sesuai bukti, saya pikir barulah partai golkar melakukan evaluasi," tegasnya.
Sebagai informasi, dikonfirmasi media melalui pesan singkat whatsapp, Hasanuddin Mas'ud pada tanggal 11 Agustus lalu membantah adanya dugaan penipuan cek kosong tersebut.
"Itu tidak benar, saya dizholimi," ujar Hasan sapaannya.