Minggu, 24 November 2024

Izin Pertambangan Ditarik ke Pusat, DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi dan Pengelolaan Air Tanah

Koresponden:
Alamin
Rabu, 9 Agustus 2023 16:10

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji ketika diwawancara awak media/IST

"Sesuai dengan peraturan Perundangan bahwa Undang-undang Nomor 3 itu sudah mengatur kewenangan tersebut (pertambangan) adalah kewenangan pusat," ujar Seno Aji, Rabu (9/8/2023)

Dengan demikian, ia mengatakan Perda No 8 tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan undang-undang No 3 Tahun 2020.

"Sehingga sudah tidak ada relevansi adanya Perda yang ada di Kaltim ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Seno Aji mengatakan, setelah pencabutan Perda No 8 Tahun 2013, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat perda baru.

"Nanti setelah pencabutan ini kita akan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk membuat peraturan baru, turunan dari Undang-undang Nomor 3 ini," pungkasnya (Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews