DIKSI.CO, SAMARINDA – Genderang perang memberantas peredaran narkoba terus dikumandangkan Polresta Samarinda. Terlebih memasuki pelaksanaan bulan ramadan 2024.
Kasus teranyar, Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil meringkus seorang pria bernama AB di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (9/3/2024) kemarin.
Saat hendak diamankan, AB terpantau sedang mengendarai motor miliknya dan diduga hendak melancarkan aksi peredaran narkoba.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, kalau pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, yang menyebut lokasi penangkapan AB memang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami lakukan observasi dan sekitar pukul 23.30 Wita kami melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F dan langsung menghentikannya,” jelas Kompol Bambang, Selasa (12/3/2024).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AB dan ditemukan pada kantong celana bagian depan, 2 poket narkotika jenis sabu seberat 1.66 gram bruto.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, HP android dan sepeda motor Suzuki Satria F,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (tim redaksi)