Minggu, 24 November 2024

Hasanuddin Masud Tersandung Kasus Dugaan Cek Kosong, Bisa Potensi Penjara

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 16 Agustus 2021 0:14

Hasanuddin Masud/ Diksi.co

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sementara itu kuasa hukum  Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.

Hal tersebut dikarenakan dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.

Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli soal dengan jelas. "Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.

Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.

Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.

"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.

Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews