Melihat hal tersebut Pengamat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini angkat bicara.
Menurutnya kasus cek kosong tersebut sudah berada dalam ranah penipuan.
Dimana yang bersangkutan memberikan iming-iming kepada pelapor hasil keuntungan yang ditawarkan.
Namun hasilnya tidak ada alias fiktif.
Maka dari itu dari kasus tersebut ia melihat yang bersangkutan kemungkinan bisa dikenakan pidana pasal 378 terkait penipuan.
"Paling lama pidana empat tahun," ucapnya, Minggu (15/8/2021).
Dijabarkan bahwa seharusnya pihak Hasanuddin Masud membuat sebuah surat perjanjian hitam di atas putih.
Sehingga dengan adanya surat tersebut maka dengan jelas perjanjian kerjasama bisnis akan kuat di mata hukum. Sekaligus sebagai kejelasan dan kesepakatan antar kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis dengan sehat dan tidak merugikan satu dengan lainnya.
"Harus ada perjanjian terlebih dahulu," ucapnya.
Dikutip dari beberapa sumber menyebutkan pasal 378 berbunyi sebagai berikut;