DIKSI.CO, SAMARINDA - Berjalan 2 tahun masa jabatan Anggota DPRD Kaltim, kantor DPRD Kaltim diramaikan dengan beberapa kabar tidak mengenakan.
Pada 2019 silam, seorang anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dilaporkan oleh Itamar Nafta Dewi terkait dugaan kasus penipuan cek kosong dan penggelapan uang. Dugaan pelanggaran hukum tersebut diduga bermula dari perjanjian kerjasama bisnis bernilai miliaran rupiah.
Namun kasus tersebut telah selesai pada keputusan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2020.
Teranyar, serupa tapi tak sama. Dugaan kasus cek kosong kembali mencuat ke publik. Kali ini menyeret nama Hasanuddin Mas'ud Ketua Komisi III DPRD Kaltim dan istri Nurfaidah.
Keduanya dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Irma Suryani yang diketahui sebagai pengusaha sukses di Samarinda.
Irma Suryani melaporkan Hasanudin Mas'ud dan Istri Nurfaidah lantaran diduga melanggar perjanjian kerjasama bisnis solar laut. Irma Suryani menuntut ganti rugi uang senilai Rp 2,7 miliar. Kasus ini pun tengah ditangani pihak Polresta Samarinda.
Berdasarkan kasus tersebut, tim redaksi mencoba menelisik dasar aturan melalui badan internal kedewanan atau Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Saefuddin Zuhri, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyampaikan pihaknya belum bisa bergerak menentukan keputusan, sebelum adanya pengajuan dari anggota maupun fraksi.
"Jadi begini, BK selama itu masukan dari fraksinya ada yang keberatan dan sebagainya kita melihat hukum apa yang terjadi," kata Zuhri, Senin (16/8/2021).
"BK itu kalau belum ada pengajuan anggota atau fraksi dari luar partai bersangkutan, kami menunggu saja," sambungnya.
BK memilih menunggu dan mencermati jalannya perkara yang saat sedang ditangani kepolisian.
Sementara sesama anggota DPRD Kaltim yang lain seperti Sukmawati Anggota DPRD Kaltim dari Komisi I pun enggan berkomentar.
Sukmawati mengaku belum mendengar informasi terkait kabar yang menyeret koleganya sesama politisi ke ranah hukum.
"Nah ini gini mas saya sama sekali belum ada dengar informasi itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (16/8/2021).
Ditanya apakah ada advice (nasihat) melalui BK untuk menyikapi persoalan hukum yang saat ini dilayangkan ke anggota DPR, Sukmawati menegaskan tak ingin berkomentar.
Namun politisi PAN yang resmi dilantik pada 4 Mei 2021 dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) mengganti Muspandi itu membenarkan jika peristiwa hukum yang menyeret anggota DPRD merupakan preseden buruk.
"Itu benar (preseden buruk) tapi saya no comment. Saya tidak tahu permasalahan kalau mungkin ada permasalahan mungkin bisa beri masukka apa. Karena belum tahu permasalahan belum bisa kasih masukkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)