Berdasarkan kasus tersebut, tim redaksi mencoba menelisik dasar aturan melalui badan internal kedewanan atau Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Saefuddin Zuhri, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyampaikan pihaknya belum bisa bergerak menentukan keputusan, sebelum adanya pengajuan dari anggota maupun fraksi.
"Jadi begini, BK selama itu masukan dari fraksinya ada yang keberatan dan sebagainya kita melihat hukum apa yang terjadi," kata Zuhri, Senin (16/8/2021).
"BK itu kalau belum ada pengajuan anggota atau fraksi dari luar partai bersangkutan, kami menunggu saja," sambungnya.
BK memilih menunggu dan mencermati jalannya perkara yang saat sedang ditangani kepolisian.
Sementara sesama anggota DPRD Kaltim yang lain seperti Sukmawati Anggota DPRD Kaltim dari Komisi I pun enggan berkomentar.