DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyelesaian kasus ditabraknya Jembatan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara masih berlarut-larut.
Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim dan Perusahaan PT. Anugerah Dondang Bersaudara (PT. ADB) melalui hearing yang difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim mulai menemui titik terang.
Semua pihak sepakat adanya proses ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi di jembatan yang diresmikan sejak tahun 2004 silam ini.
Namun dalam pertemuan yang digelar Senin (26/4/2021) kemarin, Komisi III mengkritisi kinerja DPUPR dan PT. ADB yang dianggap melangkahi komitmen.
"Di penabrakan akhir tahun 2020 kami dilibatkan untuk mencari jalan tengah, saat kesepakatan ganti rugi Komisi III tidak dilibatkan, jadi kami tidak tahu apa yang dikerjakan dari nominal yang disepakati, terus tidak ada monitoring. Kapal tiba-tiba dilepas begitu saja," geram Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasan Mas'ud.