Sabtu, 23 November 2024

FPI Dibubarkan, Polisi di Samarinda Bakal Copot Atribut Terkait Jika Masih Ditemui

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 1 Januari 2021 10:57

FOTO : Kapolresta Samarinda (tengah) Kombes Pol Arif Budiman saat dijumpai awak media, Kamis (31/12/2020) siang kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam atau FPI beberapa waktu lalu secara resmi dibubarkan oleh pemerintah pusat. Bahkan aktivitas maupun penggunaan atribut ormas yang dinahkodai Habib Rizieq Shihab itu telah dilarang di seluruh penjuru negeri. 

Tak terkecuali di Kota Tepian. Penertiban ormas FPI pun juga telah diberlangsungkan oleh Jajaran Polresta Samarinda. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes pol Arief Budiman yang mengatakan penertiban ormas FPI turut menjadi atensi di wilayah hukum kepemimpinannya.

“Ya, itu sudah jelas. Kami juga telah melakukan Vicon (video conferense)  bersama Kapolda Kaltim. Beliau tegas, tidak ada lagi atribut FPI yang kelihatan di daerah di Kaltim,” ucap Kombespol Arif Budiman ketika dikonfirmasi ulang, Jumat (1/1/2021) sore tadi. 

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu turut memastikan, bahwa Polresta Samarinda bersama TNI dan Satpol PP, akan tegas untuk melakukan penertiban. Bila masih ada temuan atribut ataupun kegiatan FPI, maka aparat tidak segan untuk membubarkan maupun mencopotnya sesuai instruksi dan ketentuan pemerintah pusat. 

“kami juga sudah ke markasnya, tetapi kosong. Yang jelas kami akan massif memaksimalkan dan menindaklanjuti itu, karena ini menjadi atensi pusat demi kondusifitas,” ungkapnya.

“Kami juga berharap untuk media juga bisa mensosialisasikan, jika Polri sangat tegas dalam menindak hal itu. Dan jajaran polsek juga sudah kami atensikan,” sambungnya.

Iklan KPC/ Diksi.co

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah resmi membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 lalu. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan FPI.

SKB ini ditandatangani oleh yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews