“Kami juga berharap untuk media juga bisa mensosialisasikan, jika Polri sangat tegas dalam menindak hal itu. Dan jajaran polsek juga sudah kami atensikan,” sambungnya.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah resmi membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 lalu. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan FPI.
SKB ini ditandatangani oleh yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. (tim redaksi Diksi)