DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun tegaskan tidak ada lagi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada 26 Februari yang lalu.
Pernyataan ini disampaikan usai pelantikan dan pengambilan sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda yang digelar di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Senin (26/4/2021).
"Sejak saat saya dilantik 26 Februari kita sudah memberikan larangan agar tidak ada lagi Kepala Dinas atau pimpinan OPD yang mengangkat PTTH atau PTTB tanpa persetujuan kepala daerah," tegas AH sapaan karib Wali Kota.
AH menambahkan, status PTTH yang direkrut oleh pimpinan OPD setelah pelantikan dirinya maka dapat dinyatakan tidak sah.
"Jadi kalau ada pengangkatan PTTH setelah tanggal 26 Februari adalah pengangkatan yang tidak sah dan batal," terangnya.
Bukan tanpa alasan, pertimbangan utama mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini yakni mengenai anggaran belanja gaji pegawai yang dinilai sangat besar.
"Kalau dulu tidak ada larangan ya boleh saja. Cuma kan kita evaluasi butuh anggaran sangat besar sekitar Rp 240 miliar sehingga kita minta segera di stop, sambil kita assessment ulang," tuturnya.
AH berharap Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin bersama tim segera menyelesaikan proses assessment.
"Mudah-mudahan Pak Sekda (Sugeng Chairuddin) dan tim dalam waktu dekat segera menyelesaikan assessment," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)