Minggu, 24 November 2024

Dugaan Penipuan Cek Kosong Anggota DPRD Kaltim Bisa Berimplikasi ke Politik, Pengamat Sebut Mempengaruhi Pemilih

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 17 Agustus 2021 12:41

Hasanuddin Mas'ud, anggota DPRD Kaltim/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan istri anggota DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud-NF naik ke tingkat penyidikan. 

Polresta Samarinda berencana memanggil kedua pasangan tersebut lantaran diduga memberikan cek kosong kepada pelapor (Irma Suryani). 

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Budiman mengatakan sesuatu yang berhubungan dengan hukum pastinya berimplikasi pada kehidupan politik. 

Kebetulan yang tersangkut adalah pejabat publik atau wakil rakyat. 

"Misalnya ujungnya adalah pidana, pasti mempengaruhi pemilih," ujar Budiman, Selasa (17/8/2021). 

Jadi menurutnya perbuatan hukum pasti berimbas pada politik dan itu adalah keniscayaan. 

Hal itu lantaran publik menilai kesan negatif kepada pejabat publik tersebut. terutama pada pemilih rasional dan cerdas. 

Selain itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) itu menanggapi ada muatan politik di balik kasus Hasanuddin Mas'ud dirinya mengatakan hubungannya sangat jauh. Namun ketika ada yang diuntungkan dari kasus pidana ini ia memastikan ada. 

"Kalau kasus ini politis jauh sekali korelasinya, ini masuk kasus pidana. Tapi kalau ada pihak yang diuntungkan dari implikasi hukum ini saya pastikan ada," imbuhnya dia. 

Apakah berimpilikasi kepada ketua dewan nantinya kemungkinan bisa terjadi. 

Sebab ke depan partai Golkar jika jadi mengusung Airlangga sebagai presiden, kader di daerahnya mesti benar - benar bersih dari kasus tindak pelanggaran atau pidana. 

"Saya sangat yakin, jika meminta kepercayaan dari publik, pasti di pusat akan berpikir untuk mengusung Hasanuddin Mas'ud. Makanya saya bilang diawal hukum bisa berimplikasi politik," ungkapnya. 

Artinya kata dia lagi, tingkat keterpilihan akan turun, lalu posisi ketua bisa jadi pertimbangan. 

"Jangan sampai opini publik atau pandangan di masyarakat menilai bahwa orang bermasalah jadi unsur pimpinan dewan. Artinya kalau dipaksakan blunder apalagi kalau terbukti," bebernya. 

Dari kasus itu tentunya bisa menghambat karir politisi Golkar tersebut. 

Beragam kasus mendera dinasti politik Mas'ud jelang gelanggang politik 2024. Jika politisi lain start atau memulainya dengan kebaikan malah ini sebaliknya. 

"Mungkin lagi apes atau sial beliau," tuturnya. 

Disinggung apakah perlu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim turun tangan untuk meminta klarifikasi anggotanya hal itu bisa saja dilakukan. Namun ada proses yang mesti dilakukan. 

"Lumrahnya ketika ada masalah, biasanya diawal mesti ada laporan dahulu, kalau ada pasti ditindaklanjuti," tutupnya. 

Sebagai informasi, dikonfirmasi media melalui pesan singkat whatsapp, Hasanuddin Mas'ud pada tanggal 11 Agustus lalu membantah adanya dugaan penipuan cek kosong tersebut. 

"Itu tidak benar, saya dizholimi," ujar Hasan sapaannya. 

Bahkan dirinya hemat berkomentar karena tak ingin suasana menjadi panas. 

"Calming Down aja dulu," tuturnya. 

Setelah status naik ke penyidikan, media ini mencoba memgkonfirmasi kembali hingga hari ini, Selasa (17/8/2021). Namun upaya mengkonfirmasi belum dapat dilakukan. 

Bahkan media ini berusaha menyambangi kediamannya di Perum Pondok Alam Indah (PAI), Jalan AW Syahranie, Samarinda beberapa hari lalu. 

Menurut penuturan penjaga rumah, Hasanuddin Mas'ud sedang urusan ke luar kota (Jakarta, red) selama dua minggu. Sementara istrinya, NF sedang ke Bontang bersama anaknya, kemungkinan sedang liburan. 

Sementara itu diwartakan sebelumnya, PH Hasan dan NF, Saud Purba mengatakan kliennya tetap kooperatif dengan penyidik untuk diperiksa. Kendati disebutnya pemanggilan pertama tidak bisa ditunaikan lantaran kliennya sedang sakit dan meminta untuk ditunda. 

Sedangkan Irma Suryani selaku pelapor didampingi penasihat hukumnya, Jumintar Napitupulu mengatakan bahwa laporannya kepada polisi sudah setahun lebih mengendap.

Dan saat ini dirinya bersyukur proses dugaan penipuan cek kosong berlanjut. Dirinya berharap, uang senilai Rp 2,7 miliar dikembalikan. Sedangkan proses hukum yang sedang berjalan ini adalah jalan terakhir yang dilakukan untuk mendapat keadilan. 

"Saya tidak peduli dengan politik, saya hanya ingin uang saya kembali," tuturnya, Kamis (12/8/2021) lalu. 

Dirinya merasa ditipu terlapor lantaran cek yang dijanjikan untuk pelunasan hutangnya pada tahun 2017 tidak bisa dicairkan, dibuktikan dengan penolakan pihak bank. 

Sementara itu kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu mengatakan, dirinya telah menyerahkan alat bukti kepada polisi yakni, cek kosong, lembar setoran dan penolakan dari Bank Mega, Senin kemarin. 

"Kami sudah menerima surat penyitaan barang bukti dari polisi, kami berharap proses hukum ini segera tuntas dan klien kami medapat keadilan," jelasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews