Ia juga menjelaskan terkait muasal perkara yang menyeret kliennya. Saud Purba menegaskan kliennya tidak pernah mengeluarkan cek kepada pelapor.
"Sepanjang yang saya dapat dari klien saya, ada bisnis solar itu meragukan. Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil, itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia (pelapor) bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," tegasnya.
"Kalau nggak ada kontrak berarti isapan jempol saja. Ada beliau (pelapor) mengatakan ada cek kosong, kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek. Itu yang perlu dicermati, kok bisa ada cek di situ,dari mana itu," sambungnya.
Dengan hadirnya cek kosong dalam perkara ini, menurut kuasan hukum Hasan Masud justru harus dicermati penyidik.
Pasalnya Hasan Masud dijelaskannya telah melakukan pembayaran secara transfer bank.
"Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa tidak ada melibatkan perusahaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)