Selain itu, dikonfirmasi terkait potensi adanya sanksi yang diberika oleh BK kepada Hasan Masud dampak mencuatnya kasus ini. Saefuddin Zuhri mengaku pihaknya masih melihat status hukum hasil penyidikan polisi.
"Kalau masih diduga benar atau tidak, jangan salah-salah. Misal sudah inchraht gimana, menang tidak dia (Hasan Masud). Kalau nanti keputusan dengan hukum itu, hukum apa. Kami perlu hati-hati," tegasnya.
Pihaknya memilih untuk mencermati terlebih dahulu jalan proses hukum yang dilakukan Hasan Masud.
"Jangan sampai menentukan BK juga salah. Karena BK badan internal kedewanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha bernama Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Masud ke polisi atas dugaan penipuan cek kosong bisnis solar. Kedua belah pihak terlibat bisnis solar laut.
Diklaim, pada awalnya Irma Suryani menyetorkan uang sebesar Rp 2,7 miliar kepada Nurfadiah (istri Hasanuddin Mas'ud).