Saud menerangkan, penyerahan setidaknya ada yang menyaksikan atau saksi. Sebab uang digunakan bernilai milyaran. Bahkan cek tersebut dari perusahaan dan susah pasti ada prosedur dan mekanismenya yang harus dilalui.
"Tanda terima dan sebagainya tidak ada, los - los aja cek itu keluar. Itulah yang saya pertanyakan, kenapa kok bisa," heran Saud membeberkan.
Dalam kasus pidana tersebut, polisi masih mendalami. Jika dugaan tersebut benar, maka tersangka dijerat polisi pasal 378 dan diancam penjara maksimal 4 tahun.
Sebelumnya, awak media mencoba mengkonfirmasi Hasanuddin Mas'ud di rumahnya Perum Pondok Alam Indah (PAI) Jalan AW Sjahranie, Samarinda, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Menurut penuturan petugas penjaga rumah. Hasanuddin ke Jakarta sejak dua pekan lalu.
Sedangkan istrinya dikatakannya sedang ke Bontang bersama anaknya.
"Belum tahu kapan pulangnya," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)