"Ini lagi masa penyembuhan, mudah - mudahan bisa penuhi panggilan," imbuhnya.
Beberapa hari lalu, pihak Irma Suryani sebagai pelapor telah memberikan bukti cek kosong, bukti setoran dan penolakan dari Bank senilai Rp 2,7 miliar kepada penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Saud mengatakan posisi argumennya tetap sama, kliennya tidak melakukan dugaan penipuan yang disangkakan.
Sebab menurutnya mesti benar - benar clear, terkait asal usul cek kosong tersebut.
"Ini yang masih sumir menurut kami, seperti apa dan legalitasnya cek itu. Apakah pihak Irma mendapatkannya cara yang legal atau tidak," tuturnya.
Karena menurutnya, kliennya merasa tidak pernah mengeluarkan cek.
"Itu pertanyaan kami dari dulu," ungkapnya.