DIKSI.CO, SAMARINDA - Anjas Asmara seorang pria berusia 42 tahun tengah duduk termenung seorang diri dipinggir Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Saat sedang duduk, tiba-tiba Anjas Asmara terkejut dihampiri beberapa orang berpkaian sipil, yang belakangan diketahui adalah personel Satreskoba Polresta Samarinda.
Tanpa basa-basi, Anjas Asmara seketika diringkus petugas karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda itu pun belakangan diketahui berperan sebagai pengedar narkoba, sabu-sabu yang membuatnya harus berakhir di hotel prodeo.
"Pelaku ink ketika kami tangkap hendak melakukan transaksi. Dia sedang menunggu datangnya pembeli di TKP, yang memang merupakan lokasi dia mengedarkan narkoba," beber Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doli Kristian saat dikonfirmasi Senin (25/4/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sepoket sabu seberat 1,23 gram dan uang tunai Rp 500 ribu yang diakui Anjas hasil menjual sabu.
"Kami juga menyita motor Yamaha NMax warna biru dengan nopol KT 3129 BAB yang digunakan pelaku sebagai sarana mengantarkan sabu," ujar Rido.
Anjas sendiri berdasarkan informasi yang sebelumnya sudah diperoleh polisi, adalah seorang pengedar sabu yang mana mendapatkan sabu tersebut di wilayah Samarinda Seberang.
"Kami belum bisa beberkan dari siapa sabu itu diperoleh pelaku, karena kami masih berupaya menangkap jaringannya," pungkasnya. (tim redaksi)