Minggu, 24 November 2024

Duduk di Pelataran Rumah, Pengedar Sabu Diciduk Satreskoba Polresta Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 9 Juni 2021 12:8

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini pelakunya bernama Muzainy, yang merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir.

Pria yang dikenal bernama Memed itu diketahui merupakan pengedar sabu eceran. Ia berhasil ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli di depan teras rumahnya, pada Senin (7/6/2021) sore kemarin, sekitar pukul 17.55 Wita.

Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui KBO IPDA Darwoko bahwa kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu dikawasan tersebut.

"Benar bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang didapat dipercaya. Di lokasi kejadian yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi sabu," ungkapnya ketika Rabu (9/6/2021) sore tadi.

Singkat cerita, polisi berpakaian preman saat penangkapan langsung dikerahkan guna melakukan pemantauan. Kala itu petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi tengah duduk santai dihalaman rumahnya.

Setelah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah target dalam operasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Pria yang belakangan mengaku bernama Memed ini langsung ditahan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak enam poket sabu, seberat 43,82 gram yang disimpan didalam kantong pakaiannya. 

"Dari penggeledahan kami amankan satu unit handphone merk OPPO warna hitam di gengaman tanggan. Kemudian kami temukan barang bukti lainnya di dalam kantong celana depan sebelah kiri satu lembar plastik warna hijau," terangnya.

"Didalam plastik itu berisi satu lembar tissu warna putih berisikan enam poket sabu seberat 43,82 gram. Kemudin di dalam kantong celana depan sebelah kanan kami dapatkan uang tunai hasil penjulan Narkotika jenis sabu sebesar Rp850 ribu," sambungnya.

Dari hasil interogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut miliknya. Diduga saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli kristal mematikan itu.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku. Didalam kamar kembali ditemukan sejumlah barang bukti satu buah kotak rokok, yang berisikan satu bendel plastic klip dan sebuah sendok penakar.

"Ada pula satu unit timbangan digital warna hitam Merk SCALE dan barang bukti berupa 2 bendel plastic klip. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kami amankan ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Hingga saat ini Satreskoba Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya dalam peredaran narkoba golongan I tersebut. Seperti diketahui Jalan Lambung merupakan salah satu sarang narkoba di Kota Tepian.

"Sementara dari hasil penyidikan, pelaku ini pengedar eceran. Untuk asal sabu masih kami dalami lagi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews