Sebab belum adanya aturan yang jelas, tak heran banyak usaha penginapan yang berdiri bahkan ditemukan di beberapa ruas jalan Kota Tepian.
“Harapannya ini bisa menjadi masukan untuk pemkot, khususnya terhadap perda khusus retribusi bagi beberapa objek yang belum diatur ketentuannya,” jelasnya.
Ia mengakui saat ini pansus satu sudah berjalan dalam beberapa waktu, namun tetap harus mengajukan perpanjangan waktu. Sebab untuk meneliti aturan tidak bisa dengan waktu sebentar, sehingga pihaknya mengajukan perpanjangan waktu.
“Dalam tiga bulan ini pansus akan bekerja semaksimal mungkin, karena proses pembahasan masih berjalan dengan beberapa instansi yang berkaitan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono baru saja mengesahkan empat panitia khusus (pansus) yang akan bekerja meneliti sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda), disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Salah satunya dari pansus satu yang akan meneliti raperda retribusi khusus usaha penginapan.
Dalam APBD Perubahan yang baru sahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menargetkan nilai PAD sebesar Rp 634 miliar. Padahal menurut DPRD Kota Samarinda nilai itu bisa ditingkatkan, dengan mengulik berbagai potensi yang belum pernah disalurkan untuk kas daerah. (Advertorial)