"Pedagang minta ditunda atau tidak dipungut sewa. Cuman pemerintah minta waktu untuk berkordinasi karena pungutan itu sudah menjadi salah satu target PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada APBD P 2021 lalu dan sudah diketuk," ucap Fadly sapaannya, Jum'at (5/11/2021).
Lanjut politisi partai Golkar itu menambahkan, usulan dari pedagang perlu dibahas secara matang bersama melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser.
"Jika misalnya aspirasi pedangan disetujui langsung. Maka disisi lain ada pengurangan pendapatan pemerintah. Jadinya pemerintah minta waktu bagaimana merubah dalam kepentingan mengakomodir pedagang," ungkapnya.
Alotnya kebijaksaan pemkab kepada pedagang tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Fadly, Paser memiliki PAD yang relatif kecil.
"Kami DPRD mendorong pemerintah mengakomodir pedagang. Memang sekarang daya beli masyarakat jauh menurun. Seperti mati segan hidup tak mau," bebernya. (advertorial)