DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur sahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-37 di gedung D lantai 6 kantor DPRD Kaltim, Senin (14/12/2020).
Dari penyampaian laporan kerja akhir Panitia Khusus (Pansus), dua Raperda yang resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dipenghujung tahun 2020 itu yakni Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Sementara itu, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy urung disahkan menjadi Perda lantaran masih dalam pembahasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"KIO Maloy ini masuk ke dalam teknis. Sehingga digabungkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten kota yang nantinya akan direvisi," ujar Ketua Pansus KIO Maloy Jahidin saat diwawancara awak media usai rapat paripurna, Senin (14/12/2020).
Jahidin menambahkan, langkah selanjutnya akan dikembalikan kepada pemerintah. Pansus hanya akan memberikan rekomendasi untuk menjalankan proses revisi Raperda RTRW.
"Revisi RTRW itu nantinya menyesuaikan dengan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi. Tidak kalah pentingnya, ada beberapa arahan-arahan di dalam UU Cipta Kerja," sambung Jahidin.
Lebih lanjut, Jahidin menjelaskan bahwa RTRW sangat mendesak dan urgent untuk menjadi dasar pengoperasian KIO Maloy. RTRW diproyeksikan menjadi Perda prioritas pada 2021 karena bersifat sangat darurat.
"Tidak mesti harus masuk ke Prolegda karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak," kata Jahidin.
"Saat ini kembali ke pemerintah dulu. Kemudian akan dibahas bersama DPRD Kaltim. Tentu dengan dasar permintaan Pansus itu ada pertimbangan supaya secepatnya tuntas. Sebab masyarakat sudah menunggu pelabuhan Maloy bisa beroperasi," tutup pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim. (advertorial)