DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-45 Masa Sidang III Tahun 2021, digelar pada Selasa (16/11/2021) melalui virtual zoom bersama Pemerintah Kota Balikpapan.
Pada kali ini diagendakan penetapan program peraturan daerah Tahun 2022 yang diikuti oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Balikpapan.
Rapat Paripurna ini digelar sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, mengatakan pada penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini ada yang merupakan lanjutan dari Raperda tahun 2021, maupun tambahan yang ada di tahun 2022 mendatang.
"Paripurna ini adalah menetapkan Raperda tahun 2022, ada Raperda yang masih melanjutkan dari tahun 202 , dan ada Raperda yang baru," kata Budiono kepada awak media.
Dibeberkan Budiono, ada sebanyak 9 Raperda yang merupakan usulan DPRD Kota Balikpapan yakni baik Raperda dari tahun ini maupun Raperda tahun mendatang.
"Ada 9 Raperda usulan DPRD balikpapan ada sebagian yang melanjutkan Raperda 2021, dan ada yang tambahan di Raperda 2022," katanya.
Sementara itu juga ada 12 Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Kota Balikpapan, yang juga dari tahun ini dan tahun mendatang.
"Lalu ada 12 Raperda usulan dari Pemerintah Kota, dan ada juga yang melanjutkan dari tahun 2021,dan tambahan di tahun 2022," lanjutnya.
Pada rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan terkait penetapan Raperda Tahun 2022. (advertorial)