DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-45 Masa Sidang III Tahun 2021, digelar pada Selasa (16/11/2021) melalui virtual zoom bersama Pemerintah Kota Balikpapan.
Pada kali ini diagendakan penetapan program peraturan daerah Tahun 2022 yang diikuti oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Balikpapan.
Rapat Paripurna ini digelar sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, mengatakan pada penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini ada yang merupakan lanjutan dari Raperda tahun 2021, maupun tambahan yang ada di tahun 2022 mendatang.
"Paripurna ini adalah menetapkan Raperda tahun 2022, ada Raperda yang masih melanjutkan dari tahun 202 , dan ada Raperda yang baru," kata Budiono kepada awak media.