DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penyampaian Pendapat Akhir Walikota Balikpapan Terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dilakukan DPRD Balikpapan dalam Rapat Paripurna, Senin (24/7/2022).
"Rapat paripurna DPRD kota Balikpapan yang diselenggarakan pada hari ini merupakan tahapan terakhir dari serangkaian pembahasan mengenai Raperda ini," kata Sabaruddin.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Balikpapan dalam rapat paripurna sebelumnya telah dijawab secara rinci oleh DPRD Kota Balikpapan.
"Berbagai saran pendapat dan pertanyaan yang disampaikan oleh Wali Kota telah ditanggapi dan dijawab secara rinci oleh DPRD kota Balikpapan," ujarnya.
"Untuk itu hari ini kita dengarkan pendapat akhir atas jawaban Kota Balikpapan terhadap pandangan umum fraksi," lanjutnya.
Melalui rapat ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, mengatakan bahwa Pemerintah kota Balikpapan mendukung Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 yaitu Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah.
"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif tentunya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Balikpapan," ujar Rahmad Mas'ud.
Mengingat, hal ini sejalan dengan target Wali Kota yang menjadikan Kota Balikpapan sebagai kota yang terkemuka yang nyaman dihuni modern dan sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman.
Dijelaskan oleh Wali Kota, sejauh ini Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan beberapa upaya penerapan teknologi dalam pengelolaan sampah pertama penanganan sampah.
"Dengan dimasukkannya beberapa sanksi ke dalam Raperda perubahan peraturan daerah ini diharapkan penegakan catatan masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga bisa lebih optimal," katanya.
Pada rapat paripurna ini juga diikuti dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (Advertorial)