DIKSI.CO, SAMARINDA - Karena diduga telah melanggar peraturan, oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (12/1/2023).
Laporan tersebut diutarakan oleh belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) dengan datang dan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kaltim.
Dalam aksinya, Ahmadin selaku koordinator aksi menyebut kalau pada ajang kontestasi Pemilu 2024 mendatang oknum tidak bertanggung jawab di internal KPU Kukar telah mempermudah lolosnya partai politik tertentu, dengan berbagai imbalan.
“Proses dan tahapan yang agak ribet ini banyak dimanfaatkan oleh oknum KPU (Kukar) untuk mengambil keuntungan agar mempermudah jalannya partai mengikuti pemilu,” seru Ahmadin di depan kantor Bawaslu Kaltim.
“Dalam proses verfak (Verifikasi Faktual) tersebut, sangat mungkin terjadi tindak pidana korupsi dengan meminta atau menerima hadiah dari para calon peserta pemilu, yang terindikasi dan diduga kuat terjadi di Kabupaten Kukar,” kata Ahmadin lagi.
Dengan mencuatnya dugaan tersebut, massa aksi pun meminta agar panitia penyelenggara pemilu bisa mengembalikan pemodan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E.
“Karena sejak keluarnya aturan baru soal kepemiluan pada tahun 2017 sampai hari ini kita memantau perkembangan pemilu, khususnya pemilu serentak di tahun 2024 mendatang,” terangnya.
Seperti yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 tahun 2022. Oleh karenanya, massa aksi meminta agar Bawaslu Kaltim dan DKPP Kaltim untuk memanggil dan memeriksa oknum KPU Kukar tentang verfak parpol pada medio 2022 kemarin.
“Poin dua meminta Bawaslu dan DKPP agar segera menindak tegas oknum tersebut terkait pelanggaran kode etik. Ketiga, mendesak Bawaslu dan DKPP agar mengeluarkan rekomendasi pemberhentian anggota KPU Kukar yang tidak profesional. Keempat mendesak Bawaslu dan DKPP untuk segera menindaklanjuti dugaan temuan gratifikasi tersebut,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ramli anggota Bawaslu Kaltim, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kalau pihaknya merasa sangat senang dengan adanya aduan dari massa aksi tersebut.
Namun demikian, Ramli meminta agar para demonstran pada beberapa waktu mendatang bisa melengkapi dugaan adanya pelanggaran dari oknum KPU Kukar tersebut dengan menyerahkan data dan dugaan pelanggarannya.
“Dalam aturannya harus diserahkan bukti permulaan agar kami bisa melakukan tindak lanjut,” ucap Ramli.
Dalam aksi demo yang baru digelar, Ramli mengungkap kalau mahasiswa baru sekadar melakukan orasi belum disertai dengan bukti data sebagai dasar laporan permulaan.
“Dalam aturan UU Pemilu, dugaan tersebut harus dilaporan dalam waktu tujuh hari setelah kejadian. Jika lewat maka tidak bisa ditindaklanjuti. Intinya sekarang kami menunggu, dan kalau ada (laporan permulaan) kami bisa langsung melakukan investigasinya,” pungkasnya. (tim redaksi)