Seperti yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 tahun 2022. Oleh karenanya, massa aksi meminta agar Bawaslu Kaltim dan DKPP Kaltim untuk memanggil dan memeriksa oknum KPU Kukar tentang verfak parpol pada medio 2022 kemarin.
“Poin dua meminta Bawaslu dan DKPP agar segera menindak tegas oknum tersebut terkait pelanggaran kode etik. Ketiga, mendesak Bawaslu dan DKPP agar mengeluarkan rekomendasi pemberhentian anggota KPU Kukar yang tidak profesional. Keempat mendesak Bawaslu dan DKPP untuk segera menindaklanjuti dugaan temuan gratifikasi tersebut,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ramli anggota Bawaslu Kaltim, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kalau pihaknya merasa sangat senang dengan adanya aduan dari massa aksi tersebut.
Namun demikian, Ramli meminta agar para demonstran pada beberapa waktu mendatang bisa melengkapi dugaan adanya pelanggaran dari oknum KPU Kukar tersebut dengan menyerahkan data dan dugaan pelanggarannya.
“Dalam aturannya harus diserahkan bukti permulaan agar kami bisa melakukan tindak lanjut,” ucap Ramli.
Dalam aksi demo yang baru digelar, Ramli mengungkap kalau mahasiswa baru sekadar melakukan orasi belum disertai dengan bukti data sebagai dasar laporan permulaan.
“Dalam aturan UU Pemilu, dugaan tersebut harus dilaporan dalam waktu tujuh hari setelah kejadian. Jika lewat maka tidak bisa ditindaklanjuti. Intinya sekarang kami menunggu, dan kalau ada (laporan permulaan) kami bisa langsung melakukan investigasinya,” pungkasnya. (tim redaksi)