Jaksa Agung RI, Burhanuddin usai melantik beberapa pejabat eselon 1 menjelaskan, prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi.
Menurutnya perlu evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif, sebagai dasar memutuskan pegawai Kejagung yang memiliki pengalaman, wawasan, dan kualitas.
Dengan pertimbangan yang memadai itu, ditugaskan pegawai yang sesuai dengan posisi jabatan tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
"Guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini," kata Burhanuddin melalui siaran pers.
"Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya," sambungnya.
Khususnya bagi para Kajati yang wilayah hukumnya, lanjut dia, akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Tahun 2020.
Ia menginstruksikan agar senantiasa menjaga dan memelihara netralitas, dengan tidak menunjukkan keberpihakan.
Apalagi, pesan dia, jangan sampai menyalahgunakan jabatannya dalam upaya memenangkan calon pasangan kepala daerah tertentu.