"Rumah yang saya ambil tangganya itu cuman beda blok aja sama yang mau saya juali," akunya.
"Belum sempat dibayar, yang punya tangga datang terus saya langsung ditangkap sama warga," sambung RR.
Datangnya si pemilik tangga kala itu ternyata karena adanya laporan dari si calon pembeli. Ia bertanya, apakah tangga tersebut miliknya. Korban pun mengiyakannya dan justru mempersilakan tengganya itu untuk menggunakan.
"Jadi dia (korban) bilang pakai aja. Terus si pembeli ini malah bilang ini mau saya beli," ucap RR.
Untung saja, RR kala itu tak menjadi sasaran amuk massa. Polisi pun dengan sigap mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
"Karena barang bukti di bawah Rp2,5 juta jadi kami kenakan pembinaan wajib lapor saja, dan kami amankan selama 1x24 jam," singkat Ipda M Riduan, kanit Reskrim Polsekta Samarinda. (tim redaksi Diksi)