DIKSI.CO, SAMARINDA - Siapa yang tak kenal tokoh heroik Batman. Yang menjadi pahlawan dan menumpas kejahatan. Namun hal tersebut justru berbalik dengan seorang pria yang karib disapa Batman dan bermukim di Kota Tepian.
Pria bernama asli Ramadani ini justru menjadi seorang penjahat dan mendapat vonis pengadilan satu tahun enam bulan kurungan penjara. Pada sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (13/1/2021) sore kemarin, Batman divonis majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim akibat tangan panjangnya membobol rumah dan menggondol enam set gorden mahal seharga Rp9 juta.
Tidak hanya Batman saja yang dijatuhi hukuman pidana. Dalam perisidangan yang berlangsung via daring itu majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada seorang rekan Batman.
Ia bukan bernama Robin, melainkan Nanang Rudianto. Sama halnya dengan Batman, Nanang yang merupakan Residivis kasus pencurian, turut dijatuhi hukuman serupa oleh majelis hakim.
Keduanya harus kembali menginap di hotel prodeo setelah majelis hakim yang membacakan amar putusan menyatakan, bahwa keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
“Dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” ucap Ketua Rahman.