DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus, dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo dan Edi Toto Purba menyatakan bersalah pada terdakwa Jaya Putra Wardani secara sah bersalah melanggar sebuah tindak pidana.
Pidana yang dilakukan Jaya yakni melakukan penggelapan kendaraan roda empat. Atas perbuatannya itu tuntutan yang disampaikan JPU Dwinanto didalam persidangan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (12/1/2020) sore kemarin.
Dalam amar tuntutannya, pria yang akrab disapa Dwi itu meminta kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa dianggap telah terpenuhi didalam Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Terdakwa yang telah didudukan sebagai pesakitan pada agenda persidangan mengakui seluruh perbuatannya. Dari fakta persidangan, Dwi menyatakan pria 28 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebelum menjatuhkan tuntutannya, Dwi lebih dahulu membacakan kronologi tindak kriminal yang dilakukan oleh terdakwa Jaya. Disebutkanya, bahwa tindak penggelapan itu berawal dari Jaya yang menyewa mobil Daihatsu Terios putih bernopol KT 1393 WM milik Ekawati. Tepatnya Jumat (5/5/2020) lalu.
Jaya diketahui sebagai pelanggan yang kerap menyewa mobil di rental milik Ekawati. Kala itu dia menyewakan mobil selama lima hari dengan tarif Rp1,5 juta. Jaya menyewa mobil ini untuk keperluan kantor tempatnya bekerja. Namun belum sampai waktu sewa habis, ternyata mobil sudah selesai digunakan oleh Jaya untuk keperluan kantornya.
Di sisa waktu sewa itu, Jaya ternyata menggunakan mobil guna mencari keuntungan. Yakni dengan kembali menyewakan mobil tersebut kepada kenalannya bernama Slamet Riyadi. Disinilah awal mula petaka yang dialami warga Jalan Larisarda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang itu terjadi.
Jumat pagi (9/5/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, Jaya telah membuat janji, mendatangi Slamet Riyadi di sebuah hotel yang terletak di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. Di sana Jaya menyerahkan mobil yang akan disewa oleh Slamet Riyadi. Dari menyewakan mobil itu, Jaya menerima uang Rp3,6 juta, hanya untuk sewa dua hari.
Namun belakangan, mobil milik Ekawati yang telah disewakan Jaya kepada Slamet Riyadi tak kunjung dikembalikan. Hingga masa waktu sewa pun habis. Di sisi lain, Ekawati sudah menghubungi Jaya dan meminta agar mobil segera dikembalikan.
Jaya yang tak bisa mengembalikan mobil tepat waktu lantaran masih dibawa oleh Slamet Riyadi, akhirnya terpaksa kembali membayar uang sewa mobil kepada Ekawati. Dengan perpanjangan waktu sewa selama lima hari ke depan.
Di tempat terpisah, Slamet Riyadi memiliki niat jahat. Dia mendatangi rekannya yang bernama Ucok di bilangan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang. Di sana mereka berencana untuk menggadaikan mobil tersebut.
Ide menggadaikan mobil itu muncul dari Ucok. Akhirnya mobil itu diserahkan Slamet Riyadi kepada pria yang masih menjadi buronan polisi tersebut. Singkatnya, Ucok pun berhasil menggadaikan mobil kepada kenalannya bernama Dharma Hendra.
Mobil tersebut digadaikan Ucok dengan harga Rp40 juta. Ucok beralasan, mobil digadaikan karena sedang memerlukan uang pengobatan untuk kakaknya. Karena niat ingin membantu temannya, Dharma Hendra akhirnya bersedia untuk meminjamkan uang itu, dengan catatan mobil milik Ekawati sebagai jaminannya. Uang hasil gadai mobil itu kemudian Ucok bagi dua dengan Slamet Riyadi.
Kembali lagi ke Jaya, seiring berjalannya waktu, mobil milik Ekawati yang dia sewakan kepada Slamet Riyadi tak juga dikembalikan. Terlebih, kini kenalannya itu sudah tak bisa dihubungi. Ekawati si pemilik mobil sudah kedua kalinya meminta agar kendaraan roda empatnya itu dikembalikan, karena waktu sewa telah habis.
Mau tak mau, Jaya kembali memperpanjang waktu lagi waktu sewa mobil kepada Ekawati. Sehingga yang tadinya mau cari untung, Jaya malah buntung. Pasalnya uang sewa yang diterima dari Slamet Riyadi sudah habis. Seluruhnya telah digunakan untuk biaya perpanjangan waktu sewa mobil kepada Ekawati.
Terhitung sudah 23 hari, Jaya menyewa mobil. Rasa curiga sebenarnya sudah ada di benak Ekawati. Kalau mobilnya tak kunjung kembali karena telah disalahgunakan oleh pelanggannya. Namun ia enggan dahulu berpikiran buruk, karena merasa cukup kenal dengan Jaya.
Hingga akhirnya, tenggat waktu sewa mobil sudah habis. Ekawati kembali menghubungi Jaya. Namun karena Jaya tak memiliki uang lagi, ditambah mobil tak kunjung dikembalikan Slamet Riyadi. Jaya yang tak bisa mengembalikan mobil akhirnya memberanikan diri untuk menyampaikan permasalahannya tersebut kepada Ekawati.
Ekawati naik pitam karena telah mengetahui mobilnya tersebut telah disewakan Jaya kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda. Singkat cerita, karena telah memperniagakan mobil yang bukan kepemilikannya, Jaya pun digelandang dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Polisi yang melakukan pengembangan, akhirnya turut meringkus Slamet Riyadi. Namun tidak dengan Ucok, yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Nama Ucok kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan pembuktian yang telah kami uraikan di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat, bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, sebagaimana telah kami rumuskan dalam Dakwaan kami telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan' sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," ucap JPU Dwinanto membacakan amar tuntutannya.
Lanjut Dwi, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang selama ini telah mengikuti serangkaian agenda persidangan telah mengakui perbuatannya. Sehingga terdakwa harus dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Jaya Putra Wardani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penggelapan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," sambungnya.
Dwinanto meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, ia meminta agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Serta menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios KT 1393 WH warna putih, satu lembar STNK dan satu buah kunci mobil. Untuk dikembalikan kepada saksi Ekawati Binti Mustaring," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus kemudian menutup persidangan, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/1/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (tim redaksi Diksi)