Polisi yang melakukan pengembangan, akhirnya turut meringkus Slamet Riyadi. Namun tidak dengan Ucok, yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Nama Ucok kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan pembuktian yang telah kami uraikan di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat, bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, sebagaimana telah kami rumuskan dalam Dakwaan kami telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan' sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," ucap JPU Dwinanto membacakan amar tuntutannya.
Lanjut Dwi, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang selama ini telah mengikuti serangkaian agenda persidangan telah mengakui perbuatannya. Sehingga terdakwa harus dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Jaya Putra Wardani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penggelapan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," sambungnya.
Dwinanto meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, ia meminta agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Serta menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios KT 1393 WH warna putih, satu lembar STNK dan satu buah kunci mobil. Untuk dikembalikan kepada saksi Ekawati Binti Mustaring," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus kemudian menutup persidangan, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/1/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (tim redaksi Diksi)