Sabtu, 23 November 2024

Celaka 2 Kali, Pria di Samarinda Kena Tipu hingga Didakwa 1,6 Tahun Kurungan Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 13 Januari 2021 9:3

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar perkara tindak pidana umum yang mendapatkan dakwaan penjara 1,6 tahun penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus, dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo dan Edi Toto Purba menyatakan bersalah pada terdakwa Jaya Putra Wardani secara sah bersalah melanggar sebuah tindak pidana. 

Pidana yang dilakukan Jaya yakni melakukan penggelapan kendaraan roda empat. Atas perbuatannya itu tuntutan yang disampaikan  JPU Dwinanto didalam persidangan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (12/1/2020) sore kemarin. 

Dalam amar tuntutannya, pria yang akrab disapa Dwi itu meminta kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa dianggap telah terpenuhi didalam Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Terdakwa yang telah didudukan sebagai pesakitan pada agenda persidangan mengakui seluruh perbuatannya. Dari fakta persidangan, Dwi menyatakan pria 28 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebelum menjatuhkan tuntutannya, Dwi lebih dahulu membacakan kronologi tindak kriminal yang dilakukan oleh terdakwa Jaya. Disebutkanya, bahwa tindak penggelapan itu berawal dari Jaya yang menyewa mobil Daihatsu Terios putih bernopol KT 1393 WM milik Ekawati. Tepatnya Jumat (5/5/2020) lalu.

Jaya diketahui sebagai pelanggan yang kerap menyewa mobil di rental milik Ekawati. Kala itu dia menyewakan mobil selama lima hari dengan tarif Rp1,5 juta. Jaya menyewa mobil ini untuk keperluan kantor tempatnya bekerja. Namun belum sampai waktu sewa habis, ternyata mobil sudah selesai digunakan oleh Jaya untuk keperluan kantornya.

Di sisa waktu sewa itu, Jaya ternyata menggunakan mobil guna mencari keuntungan. Yakni dengan kembali menyewakan mobil tersebut kepada kenalannya bernama Slamet Riyadi. Disinilah awal mula petaka yang dialami warga Jalan Larisarda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang itu terjadi.

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Jumat pagi (9/5/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, Jaya telah membuat janji, mendatangi Slamet Riyadi di sebuah hotel yang terletak di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. Di sana Jaya menyerahkan mobil yang akan disewa oleh Slamet Riyadi. Dari menyewakan mobil itu, Jaya menerima uang Rp3,6 juta, hanya untuk sewa dua hari.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews