Bagi OPD yang memiliki organisasi bersifat khusus/Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan melaksanakan enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan dengan perubahan.
Bupati meminta masing-masing Pejabat melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kukar.
Adapun dasar surat edaran tersebut, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Penegakan disiplin serta peningkatan kinerja khususnya perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (ADV/KUKAR)