DIKSI.CO, KUKAR - Bupati Kukar, Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor: B - 2804/ ORG/ 065.11/ 10/ 2022 tentang Perubahan Jam Kerja di lingkungan Pemkab Kukar.
SE tertanggal 3 Oktober 2022 ini berisi perubahan terhadap jam kerja di lingkungan Pemkab Kukar menjadi 42,5 jam per pekan.
Adapun ketentuan jam kerja baru, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari kerja Senin – Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai 16.30 Wita, istirahat pukul 12.00 Wita s.d. 12.45 Wita.
Sementara pada Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita – 16.30 Wita, istirahat pukul 11.30 Wita – 13.00 Wita.
Untuk waktu istirahat dapat diatur mekanismenya dan diupayakan menghindari terganggunya layanan.