DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus illegal mining atau praktek tambang ilegal, Jumat (30/9/22).
Sebanyak empat kasus berhasil ditemukan dan ditetapkan tersangka, dengan ditemukan alat berat dan tumpukan batu bara.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, agak kesulitan mengungkap praktek tambang ilegal ini sebelumnya, karena tersangka yang pintar bersembunyi ketika ada patroli.
"Akhirnya ditangkap 4 kasus, ada yang dari perusahaan, ada juga yang perorangan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Mengenai lokasi tambang batu bara ilegal itu, Indra mengatakan tersebar dibeberapa daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pihaknya menetapkan dua tersangka di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, tepatnya di wilayah Taman Hutan Raya atau Bukit Soeharto, dengan dua alat berat yang diamankan serta tumpukan batu bara.
Kasus kedua Polda Kaltim menangkap kasus tambang ilegal di Desa Segihan, Sebulu, Kutai Kartanegara, ketiga di wilayah Bukit Tengkorak, Sepaku, Penajam Paser Utara.
Terakhir, penemuan tambang ilegal berlokasi di Samboja, Kutai Kartanegara, hingga mengeruk kawasan konservasi orang utan dan beruang madu.
"Sudah masuk wilayah IKN Nusantara. Padahal jangankan pertambangan, aktivitas biasa pun sudah dilarang, kepolisian menyita barang bukti satu alat berat dan 1.000 metriks ton batu bara," ujarnya.
Tak sampai disitu, Polda Kaltim juga masih terus mencari pemodal dari tambang ilegal ini, serta pelaku lainnya yang kemungkinan masi ada dan belum ditemukan.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, juga mengatakan apabila kasus-kasus yang diungkap ini akan diungkap setiap minggunya untuk memberantas kasus tambang ilegal.
"Setiap Minggu akan kita adakan rilis yang sudah kita rekap dari Polda Kaltim dan jajarannya," katanya. (Tim redaksi Diksi)